Cara registrasi nomor Telkomsel melalui SMS adalah cara yang termudah untuk dilakukan. Selain karena cepat, cara ini juga bebas biaya karena merupakan layanan pemerintah.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah
Adapun yang harus kamu lakukan jika kamu merupakan pengguna baru adalah:
Ketik REG NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444
Contohnya adalah REG 12345678910111213#10987654321012345# lalu kirim ke nomor 4444.
Jika kamu merupakan pengguna lama, maka format SMS yang kamu kirimkan adalah:
Ketik ULANGNIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444
Adapun contoh registrasi jika kamu adalah pengguna lama adalah ULANG12345678910111213#10987654321012345#.
Selain dengan mengirim SMS, pelanggan juga bisa melakukan registrasi nomor Telkomsel di gerai milik Telkomsel dengan membawa persyaratan registrasi.
Setelah melakukan registrasi, data calon pelanggan akan divalidasi terlebih dahulu. Proses tersebut memakan waktu maksimal 1x24 jam.
Jika terjadi gangguan saat proses registrasi, aktivitas nomor tetap bisa dilakukan. Namun Anda tetap perlu melakukan proses registrasi kembali hingga berhasil.
Bagi pelanggan yang mengalami kesulitan karena terdapat masalah pada data kependudukan seperti NIK tidak ditemukan, bisa segera menghubungi layanan Ditjen Dukcapil.
Jika masih kesulitan dengan registrasi kartu Telkomsel, selain masalah data kependudukan, Anda bisa menghubungi layanan Telkomsel.
Bagi Warga Negara Indonesia atau WNI, mengutip dari situs www.telkomsel.com, persyaratan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel baru yaitu e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
Perlu diingat jika setiap satu NIK hanya bisa melakukan registrasi maksimal 3 nomor pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Bagaimana cara untuk registrasi kartu Telkomsel tanpa KK? Pelanggan tidak bisa melakukan registrasi jika tidak memiliki KK.
Registrasi kartu prabayar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia. Registrasi kartu merupakan pendaftaran identitas diri oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi.
Baiklah demikian artikel kali ini yang bersumber refrensi dari Telkomsel. Semoga Bermanfaat Bagi kita semua.